Ditjen Imigrasi Belum Terima Permohonan Pencekalan Syekh Ahmad Al Misry
Ditjen Imigrasi Belum Terima Permohonan Pencekalan Syekh Ahmad Al Misry

Ditjen Imigrasi Belum Terima Permohonan Pencekalan Syekh Ahmad Al Misry

LintasWarganet.com – 27 April 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi) menyatakan belum menerima permohonan resmi dari aparat penegak hukum terkait pencekalan perjalanan luar negeri terhadap Syekh Ahmad Al Misry, yang dikenal dengan inisial SAM.

Syekh Ahmad Al Misry, tokoh agama yang sempat menjadi sorotan publik, diduga memiliki hubungan dengan jaringan terorisme internasional. Penyelidikan sebelumnya telah menghasilkan beberapa penangkapan dan penyitaan barang bukti, namun sampai saat ini belum ada keputusan pencekalan yang dikeluarkan.

Pencekalan perjalanan biasanya diminta oleh Kejaksaan atau kepolisian kepada Ditjen Imigrasi melalui surat resmi yang memuat alasan keamanan nasional serta bukti-bukti yang mendukung. Permohonan tersebut, bila diterima, akan diproses menjadi larangan keluar negeri bagi tersangka yang bersangkutan.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri yang menangani kasus ini mengonfirmasi bahwa mereka telah menyiapkan permohonan pencekalan, namun masih dalam proses finalisasi administratif. Mereka menambahkan bahwa koordinasi dengan Ditjen Imigrasi menjadi prioritas untuk mempercepat proses tersebut.

Ketidakterimaan permohonan pada tahap ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat keamanan bahwa pelaku yang berpotensi melanggar hukum internasional masih memiliki kebebasan bergerak. Para pakar menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, intelijen, dan imigrasi untuk mencegah potensi ancaman yang lebih luas.

Dengan belum adanya surat permohonan resmi, Ditjen Imigrasi tidak dapat mengeluarkan perintah pencekalan. Pemerintah diharapkan dapat mempercepat alur administratif agar langkah pencegahan terhadap individu yang dicurigai dapat segera diimplementasikan.