Soroti Wacana Penghapusan Prodi, DPR Ingatkan Kemendiktisaintek Beri Dasar Kajian Akademik
Soroti Wacana Penghapusan Prodi, DPR Ingatkan Kemendiktisaintek Beri Dasar Kajian Akademik

Soroti Wacana Penghapusan Prodi, DPR Ingatkan Kemendiktisaintek Beri Dasar Kajian Akademik

LintasWarganet.com – 27 April 2026 | Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keberatan terhadap rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk melakukan evaluasi hingga penutupan program studi (prodi) di perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa keputusan semacam itu harus didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif serta melibatkan semua pemangku kepentingan.

Dalam pernyataannya, Hetifah menyoroti beberapa hal penting:

  • Keputusan penghapusan prodi harus berlandaskan data objektif, termasuk akreditasi, kualitas lulusan, dan relevansi pasar kerja.
  • Proses evaluasi harus transparan, dengan publikasi kriteria dan hasil evaluasi yang dapat diakses oleh publik.
  • Mahasiswa yang terdampak perlu diberikan alternatif studi atau mekanisme transisi yang jelas, agar tidak kehilangan hak pendidikan.
  • Fakultas dan tenaga pengajar harus dilibatkan dalam penyusunan rekomendasi, mengingat mereka memiliki wawasan mendalam tentang mutu akademik.

Hetifah juga mengingatkan bahwa kebijakan penutupan prodi tanpa dasar yang kuat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas pendidikan tinggi, serta mengganggu stabilitas regional yang bergantung pada program studi tertentu. Ia meminta Kemendiktisaintek menyusun pedoman baku yang mencakup tahapan evaluasi, indikator penilaian, serta prosedur konsultasi publik.

Selanjutnya, DPR mengajak kementerian untuk berkoordinasi dengan lembaga akreditasi, asosiasi profesi, serta institusi riset independen guna memastikan bahwa setiap langkah penghapusan prodi bersifat ilmiah dan tidak memihak. Harapannya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan mutu pendidikan tinggi tanpa mengorbankan hak mahasiswa dan integritas akademik.