PAN Dukung Gagasan KPK Batasi Penggunaan Uang Tunai pada Pemilu

LintasWarganet.com – 26 April 2026 | Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan penggunaan uang tunai dalam proses pemilihan umum. PAN menilai langkah tersebut dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memerangi praktik uang politik yang masih marak di tanah air.

KPK menekankan perlunya regulasi yang mengatur batas maksimum transaksi tunai selama kampanye, termasuk sumbangan partai, dana kampanye, serta pembayaran kepada relawan. Menurut KPK, pembatasan ini akan meningkatkan transparansi aliran dana dan mempermudah pengawasan oleh publik serta lembaga pengawas.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum PAN menegaskan bahwa partai bersedia berkoordinasi dengan KPK serta lembaga terkait lainnya untuk menyusun aturan yang praktis dan dapat diimplementasikan secara efektif. PAN juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan partai politik dalam menciptakan lingkungan pemilu yang bersih.

Beberapa poin utama yang disoroti PAN antara lain:

  • Penguatan regulasi dana kampanye agar lebih akuntabel.
  • Penerapan sistem pelaporan digital untuk meminimalisir penggunaan uang tunai.
  • Pembentukan mekanisme sanksi bagi pihak yang melanggar batasan yang ditetapkan.

Jika usulan ini diadopsi, diperkirakan akan menurunkan intensitas praktik suap dan vote buying, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi. PAN mengajak seluruh elemen politik untuk bersama-sama menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu mendatang.