LintasWarganet.com – 26 April 2026 | Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik selama enam puluh hari. Kebijakan ini mulai berlaku pada awal bulan ini dan ditujukan untuk menurunkan harga tiket serta membantu kelangsungan operasional maskapai penerbangan nasional.
Dengan menanggung beban PPN sebesar 10% yang biasanya dibebankan kepada penumpang, pemerintah berharap harga tiket dapat turun secara signifikan, khususnya bagi penumpang yang melakukan perjalanan bisnis maupun rekreasi di dalam negeri.
Berikut beberapa poin utama kebijakan tersebut:
- Pembebasan PPN berlaku untuk semua penerbangan domestik yang beroperasi pada periode 60 hari ke depan.
- Maskapai tetap menanggung biaya operasional lainnya, sementara pemerintah menanggung pajak yang dibebankan pada tiket.
- Kebijakan diharapkan dapat menstabilkan pendapatan maskapai yang terdampak penurunan permintaan akibat pandemi.
- Penurunan harga tiket diperkirakan dapat merangsang peningkatan mobilitas masyarakat dan mendukung pemulihan sektor pariwisata domestik.
Beberapa maskapai nasional menyambut baik langkah ini, menyatakan bahwa bantuan pajak akan memberikan ruang napas keuangan yang sangat dibutuhkan. Analis ekonomi menilai bahwa meskipun beban fiskal negara akan meningkat, manfaat jangka pendek dalam mempercepat pemulihan industri penerbangan dapat menutupi biaya tersebut.
Pengamatan awal menunjukkan penurunan rata-rata harga tiket sebesar 5-8% pada rute-rute utama. Pemerintah berkomitmen untuk memantau dampak kebijakan ini dan menyesuaikan langkah selanjutnya sesuai dengan kondisi pasar.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet