LintasWarganet.com – 26 April 2026 | Sejumlah pihak menilai bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk pendidikan yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadie Makarim telah melampaui ranah administratif menjadi ranah pidana. Pengawasan internal Kementerian Pendidikan menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang, termasuk penetapan harga yang jauh di atas nilai pasar serta pemilihan vendor yang diduga tidak melalui prosedur transparan.
Laksamana (Mantan Menteri) Sukardi menyoroti bahwa keputusan kebijakan ini mencerminkan penurunan standar hukum dan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Menurutnya, “Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, praktik korupsi semacam ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.”
- Pengadaan Chromebook: Anggaran sebesar Rp 1,2 triliun dialokasikan untuk membeli ribuan unit laptop bagi sekolah negeri.
- Indikasi penyimpangan: Harga per unit lebih tinggi 30% dibandingkan harga pasar internasional pada saat itu.
- Vendor terpilih: Perusahaan X, yang memiliki hubungan bisnis dengan pihak yang belum dijelaskan secara publik.
- Reaksi publik: Meningkatnya protes dari kalangan pendidik dan orang tua murid menuntut transparansi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan resmi dan menyiapkan berkas dakwaan yang kemungkinan akan diajukan ke Pengadilan Negeri. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda yang signifikan.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk meninjau kembali prosedur pengadaan barang dan jasa, dengan harapan dapat mencegah terulangnya kasus serupa. Sementara itu, Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet