LintasWarganet.com – 25 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini secara resmi menghentikan penyidikan terhadap Siman Bahar, alias Bong Kin Phin, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.
Siman Bahar dilaporkan meninggal dunia di Tiongkok pada usia 45 tahun setelah mengalami komplikasi kesehatan. Kematian tersebut dikonfirmasi melalui surat pemberitahuan resmi (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK, menandai berakhirnya proses hukum terhadapnya.
Kasus anoda logam Antam bermula pada tahun 2021 ketika KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan gratifikasi dalam proses tender pengolahan anoda logam, bahan penting dalam produksi baterai listrik. Penyidik mengidentifikasi Siman Bahar sebagai pihak yang diduga menerima suap dari pihak kontraktor guna mempengaruhi keputusan tender.
- Jumlah uang yang diduga diterima mencapai ratusan juta rupiah.
- Transaksi dilakukan melalui rekening pribadi dan perusahaan afiliasi.
- Pengalihan dana diduga melibatkan pihak ketiga di luar negeri.
Setelah menelusuri alur keuangan, KPK memutuskan untuk mengajukan SP3 kepada Siman Bahar pada bulan April 2024, menyatakan tidak dapat melanjutkan penyidikan karena tersangka telah meninggal dunia. SP3 tersebut mencakup penutupan penyidikan, pemulihan aset yang masih dapat disita, dan rekomendasi agar pihak terkait tetap melanjutkan audit internal.
Reaksi dari kalangan anti‑korupsi menilai keputusan ini sebagai prosedur standar, namun menekankan pentingnya menyelesaikan penggalian fakta yang belum tuntas, terutama terkait jaringan korupsi yang melibatkan perusahaan tambang dan kontraktor asing.
Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di sektor pertambangan yang menjadi sorotan publik, mengingat PT Antam adalah perusahaan BUMN strategis yang mengelola sumber daya mineral penting bagi industri nasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet