Ferry Irwandi Murka: PPK Beli Moge 900 CC dari Uang Suap Chromebook Hanya Jadi Saksi, Ibam Justru Dituntut 22,5 Tahun Penjara!

LintasWarganet.com – 25 April 2026 | JAKARTA — Mantan Gubernur Aceh, Ferry Irwandi, mengkritik keras sikap Kejaksaan dalam penyelidikan kasus korupsi proyek Chromebook. Menurutnya, penanganan yang dianggap selektif menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas institusi penegak hukum.

Kasus yang menjadi sorotan melibatkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga menggunakan dana suap hasil penyalahgunaan anggaran Chromebook untuk membeli motor sport Kawasaki Z900 berkapasitas 900 cc. Meskipun bukti kepemilikan motor tersebut telah terungkap, PPK hanya diposisikan sebagai saksi dalam persidangan, bukan sebagai tersangka utama.

Sementara itu, terdakwa lain yang dikenal dengan nama Ibam, yang juga terlibat dalam alur uang suap tersebut, kini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 22,5 tahun. Penuntutan ini dianggap oleh Irwandi sebagai contoh ketidakmerataan perlakuan hukum, di mana pelaku yang lebih senior atau berposisi tinggi tampak mendapatkan kelonggaran.

  • PPK membeli Kawasaki Z900 menggunakan dana suap dari proyek Chromebook.
  • PPK hanya menjadi saksi, tidak dikenai dakwaan utama.
  • Ibam dijatuhi hukuman maksimal 22,5 tahun penjara.
  • Ferry Irwandi menilai keputusan Kejaksaan tidak konsisten dan menuntut transparansi.

Ferry Irwandi menambahkan bahwa penegakan hukum harus bersifat adil dan tidak memihak. Ia menuntut agar Kejaksaan membuka kembali penyelidikan terhadap PPK serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan, diproses secara setara.

Reaksi publik di media sosial pun beragam, sebagian mengkritik keras keputusan Kejaksaan yang dianggap lunak terhadap pejabat, sementara yang lain menilai hukuman terhadap Ibam sudah cukup berat. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada keputusan final mengenai peran PPK dalam kasus tersebut.