KPK: Lemahnya Kaderisasi Partai Politik Memicu Praktik Mahar Politik

LintasWarganet.com – 25 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bahwa kelemahan dalam proses kaderisasi partai politik menjadi salah satu penyebab utama praktik mahar politik, yaitu pemberian imbalan uang atau barang untuk memperoleh dukungan atau jabatan politik.

Kelemahan tersebut muncul karena partai belum menerapkan seleksi yang ketat serta program pembinaan yang memadai bagi calon kader. Akibatnya, banyak politisi yang terpilih tidak memiliki kompetensi yang memadai dan cenderung mudah terjerat dalam praktik suap dan gratifikasi.

Data internal KPK menunjukkan bahwa sekitar 30 % calon legislatif yang lolos seleksi internal partai pada pemilu terakhir pernah terindikasi terlibat dalam kasus mahar politik, baik secara langsung maupun melalui jaringan patronase. Kasus-kasus ini mencakup pembayaran uang suap kepada pejabat daerah, pembagian fasilitas publik sebagai imbalan suara, dan penawaran jabatan administratif kepada pendukung partai.

KPK mengajukan beberapa rekomendasi untuk memperkuat kaderisasi partai politik:

  • Menerapkan mekanisme seleksi berbasis merit yang melibatkan penilaian kompetensi, integritas, dan rekam jejak calon kader.
  • Menetapkan program pelatihan etika dan anti‑korupsi yang wajib diikuti oleh semua calon legislatif dan pejabat partai.
  • Mengawasi kepatuhan partai melalui audit internal yang bersifat periodik dan publik.
  • Memberlakukan sanksi administratif maupun pidana bagi partai yang terbukti menyelenggarakan atau memfasilitasi praktik mahar politik.
  • Mendorong transparansi dana kampanye dengan melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran secara real‑time.

Dengan memperkuat proses kaderisasi, KPK berharap partai politik dapat menyiapkan kader yang lebih profesional, berintegritas, dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik korupsi. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan tingkat mahar politik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.