Menggunakan Penutup Mata, Ditjen Pemasyarakatan Pindahkan 263 Narapidana High Risk ke Pulau Nusakambangan

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pemasyarakatan) melaksanakan operasi pemindahan 263 narapidana yang dikategorikan berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada tanggal 24 April 2024. Seluruh narapidana dipindahkan dengan memakai penutup mata untuk mencegah komunikasi visual yang dapat memicu kerusuhan atau upaya koordinasi antar narapidana selama proses perpindahan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman penyebaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta untuk meningkatkan standar keamanan pada fasilitas pemasyarakatan yang menampung narapidana berbahaya. Menurut pejabat Ditjen Pemasyarakatan, pemindahan ke Nusakambangan dianggap strategis karena pulau tersebut sudah memiliki infrastruktur Lapas kelas maksimum dengan tingkat pengawasan ketat.

Berikut ini rangkaian tahapan pemindahan yang dilaksanakan:

  1. Persiapan dokumen dan identifikasi narnarapidana high risk.
  2. Penyediaan transportasi khusus, termasuk kendaraan bersenjata dan tim keamanan.
  3. Penerapan penutup mata pada setiap narapidana selama proses naik turun kendaraan.
  4. Pengawasan intensif selama perjalanan ke pelabuhan dan penyeberangan ke pulau.
  5. Penempatan kembali narapidana di Lapas Nusa Kambangan dengan prosedur isolasi awal.

Selain menekan potensi penyebaran narkotika, pemindahan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat insiden kekerasan di Lapas yang sebelumnya menampung narapidana high risk. Data internal Ditjen Pemasyarakatan menunjukkan bahwa dalam tiga bulan terakhir terdapat peningkatan kasus penyelundupan narkoba sebesar 12 persen di beberapa Lapas wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Reaksi masyarakat dan organisasi hak asasi manusia beragam. Sebagian mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam menanggulangi peredaran narkoba, sementara yang lain menyoroti perlunya perlindungan hak narapidana selama proses pemindahan. Pihak Lapas menegaskan bahwa prosedur penutup mata dilakukan sesuai standar keamanan internasional dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Ke depan, Ditjen Pemasyarakatan berencana memperluas kebijakan serupa ke Lapas lain yang memiliki populasi narapidana berisiko tinggi, dengan menambah fasilitas pengawasan berbasis teknologi seperti CCTV dan sistem deteksi narkoba otomatis.