Asosiasi Nilai Kepastian Kebijakan EV jadi Kunci Indonesia Taklukkan Ancaman Krisis Energi

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Indonesia tengah menghadapi ancaman krisis energi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah tantangan tersebut, kendaraan listrik (EV) muncul sebagai solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Namun, keberhasilan adopsi EV tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan pada kepastian regulasi. Asosiasi Nilai Kepastian Kebijakan EV (AKPEV) menegaskan bahwa stabilitas kebijakan menjadi kunci utama bagi investor, produsen, dan konsumen.

Aismoli, salah satu pendiri AKPEV, secara khusus menekankan perlunya peninjauan kembali Permen Daerah (Permendagri) No 11 Tahun 2026. Menurutnya, peraturan tersebut harus diselaraskan dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKPD) agar hak paten dan lisensi teknologi EV terjamin.

  • Penyesuaian regulasi akan mempermudah transfer teknologi dari luar negeri.
  • Kepastian hak kekayaan intelektual mendorong riset dan pengembangan lokal.
  • Investor akan merasa lebih aman untuk menanamkan modal di sektor EV.

Berikut langkah‑langkah yang diusulkan AKPEV untuk mengatasi krisis energi melalui kebijakan EV yang pasti:

  1. Melakukan audit menyeluruh terhadap Permendagri 11/2026.
  2. Menyesuaikan ketentuan dengan UU No 1/2022 tentang HKPD.
  3. Mengintegrasikan insentif fiskal bagi produsen dan konsumen EV.
  4. Membangun infrastruktur pengisian daya yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
  5. Menetapkan target penurunan emisi karbon yang realistis dan terukur.

Implementasi langkah‑langkah tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi beban energi nasional, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di bidang manufaktur, layanan, dan teknologi bersih.

Dengan kepastian kebijakan yang terjamin, Indonesia dapat memposisikan dirinya sebagai pasar EV terbesar di Asia Tenggara, sekaligus menanggulangi potensi krisis energi yang mengancam stabilitas ekonomi.