DPR Luluskan UU PPRT dan Penghapusan Kekerasan Seksual, Peran Penting Legislator Perempuan

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Penanggulangan Perdagangan, Penyelundupan, Peredaran, dan Penyelundupan Barang-barang Terlarang (UU PPRT) serta rancangan undang-undang yang bertujuan menghapuskan kekerasan seksual. Kedua langkah legislatif ini dipandang sebagai bukti nyata kontribusi perempuan di lembaga parlemen.

Pengesahan UU PPRT mencakup sejumlah mekanisme penting, antara lain:

  • Penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam memerangi jaringan perdagangan barang ilegal.
  • Peningkatan sanksi pidana bagi pelaku perdagangan dan penyelundupan barang berbahaya.
  • Pengadaan sistem pelaporan berbasis teknologi untuk mempercepat respons aparat.

Sementara itu, undang-undang penghapusan kekerasan seksual menargetkan tiga aspek utama:

  1. Pencegahan melalui pendidikan seksualitas yang komprehensif di sekolah.
  2. Perlindungan korban dengan menyediakan layanan medis, psikologis, dan hukum yang terintegrasi.
  3. Penegakan hukum yang lebih tegas dengan memperluas definisi tindakan kekerasan seksual dan meningkatkan hukuman.

Legislator perempuan berperan aktif dalam penyusunan kedua rancangan undang-undang tersebut. Mereka mengusulkan pasal-pasal yang menitikberatkan pada hak korban, mengadvokasi alokasi anggaran untuk layanan rehabilitasi, serta memastikan bahwa perspektif gender terintegrasi dalam setiap tahap legislasi.

Keberhasilan ini juga mencerminkan peningkatan representasi perempuan di DPR. Pada siklus terakhir, perempuan menempati sekitar 20 persen kursi, yang memungkinkan mereka menyuarakan isu-isu kritis seperti perdagangan manusia dan kekerasan seksual secara lebih efektif.

Para pengamat politik menilai bahwa langkah ini tidak hanya memperkuat kerangka hukum nasional, tetapi juga memperlihatkan evolusi budaya politik yang lebih inklusif. Diharapkan, implementasi undang-undang ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat serta menegaskan posisi perempuan sebagai agen perubahan dalam proses pembuatan kebijakan.