LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengungkap dan menindak kasus manipulasi kuota haji yang melibatkan sejumlah pelaku usaha travel haji (PIHK). Dalam pernyataan terbaru, KPK meminta seluruh PIHK yang belum menyelesaikan pengembalian keuntungan ilegal untuk meneladani tindakan mantan Direktur Utama PT. Khalid Basalamah, yang telah dipaksa mengembalikan semua laba yang didapat secara tidak sah.
Kasus kuota haji yang terungkap pada tahun 2023 menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Investigasi mengindikasikan adanya praktik korupsi di mana kuota haji dijual dengan harga di atas tarif resmi, kemudian selisihnya dibagi antara pejabat Kementerian Agama, aparat KPK, serta pengelola travel haji. Khalid Basalamah, yang mengelola salah satu perusahaan travel haji terbesar, menjadi sorotan utama setelah KPK menemukan bukti transfer dana ilegal senilai sekitar Rp 150 miliar.
- Pengembalian dana: Khalid Basalamah telah mengembalikan seluruh keuntungan ilegal kepada Kasus Keuangan Negara (KKN).
- Langkah KPK selanjutnya: Meminta PIHK lain menyerahkan dokumen terkait transaksi kuota haji pada bulan Mei 2024.
- Saksi: Pemeriksaan saksi terus berlangsung di Jakarta, dengan lebih dari 30 saksi dipanggil hingga kini.
Dalam rapat koordinasi yang diadakan pada 18 April 2024, Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku yang masih menyimpan atau menyembunyikan dana hasil korupsi. “Jika ada PIHK yang belum mengembalikan keuntungan ilegal, kami akan melakukan tindakan hukum tegas, termasuk penyitaan aset dan penuntutan pidana,” ujar Firli.
PIHK lain yang belum menanggapi imbauan KPK antara lain PT. Al-Muttaqin Travel, PT. Baitul Hidayah, dan PT. Al‑Falah. Kementerian Agama menunggu hasil akhir penyelidikan KPK untuk menentukan langkah administratif, termasuk pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
Para pengamat menilai bahwa tekanan KPK dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem haji nasional, sekaligus menegakkan prinsip transparansi dalam pengelolaan kuota haji. “Pengembalian dana secara sukarela seperti yang dilakukan Khalid Basalamah menjadi contoh yang tepat, namun kami berharap semua PIHK mengikuti jejak tersebut tanpa harus menunggu proses hukum lebih lanjut,” kata Dr. Ahmad Rizki, pakar tata kelola publik.
Sejauh ini, KPK telah menuntut lebih dari 20 pelaku dalam jaringan korupsi kuota haji, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 miliar. Pemeriksaan saksi di Jakarta diperkirakan akan berlanjut hingga akhir tahun, sementara KPK berkomitmen mengembalikan seluruh keuntungan ilegal ke kas negara.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet