Diperiksa soal Laporan terhadap Feri Amsari, Pelapor Tegaskan Bukan Kriminalisasi kepada Pengkritik Pemerintah

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara yang menjadi pelapor dalam kasus dugaan penyebaran hoaks yang melibatkan akademisi Feri Amsari. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat.

Berikut rangkaian kejadian yang terjadi hingga pemeriksaan tersebut:

  • April 2024: Feri Amsari, seorang akademisi, dituduh menyebarkan informasi yang dianggap hoaks oleh pihak tertentu.
  • Beberapa hari kemudian, LBH Tani Nusantara mengajukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran tersebut.
  • Mid-April 2024: Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dengan memeriksa perwakilan LBH Tani Nusantara untuk menelusuri asal‑usul tuduhan.
  • Setelah pemeriksaan, LBH menegaskan kembali bahwa tujuan laporan bukan untuk mengkriminalisasi kritik, melainkan untuk menegakkan standar informasi yang akurat.

Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini mencerminkan dilema antara mengekang penyebaran informasi palsu dan melindungi hak kebebasan berpendapat. Mereka menekankan pentingnya prosedur yang transparan dan proporsional dalam menangani kasus serupa.

Sementara itu, Feri Amsari belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan tersebut. Namun, ia dikenal sebagai sosok yang aktif dalam diskusi publik tentang kebijakan pemerintah, sehingga pernyataannya di masa mendatang dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai konteks tuduhan hoaks.

Polda Metro Jaya belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan, namun menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.