Ketua DPRD Magetan Sutarno Menangis Saat Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Sutarno, tidak dapat menahan tangis ketika ia digiring oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Magetan pada sore hari Kamis, 23 April 2024. Penahanan tersebut dilakukan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana Pokoknya (Pokir) yang diduga melanggar hukum.

Sitarah penahanan dimulai ketika Sutarno dipanggil ke kantor Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan singkat, penyidik memutuskan untuk menahan terduga di dalam mobil tahanan. Saat itu, Sutarno terlihat sangat emosional, bahkan terisak-isak, menandakan beban psikologis yang berat.

Kasus korupsi dana Pokir ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti adanya alokasi anggaran yang tidak transparan pada tahun anggaran sebelumnya. Menurut data internal DPRD, sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Magetan diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran, menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi.

Berikut rangkaian kronologis singkat terkait kasus ini:

  • Januari 2024: Laporan masyarakat tentang ketidaksesuaian penggunaan dana Pokir disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Februari 2024: Tim penyidik Kejari Magetan melakukan audit internal dan menemukan indikasi penyalahgunaan dana.
  • Maret 2024: Sutarno dipanggil untuk memberikan keterangan pertama kali.
  • 23 April 2024: Sutarno ditahan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Magetan.

Reaksi politik lokal beragam. Beberapa anggota DPRD menilai penahanan tersebut sebagai langkah hukum yang wajar, sementara pihak lain menilai proses penyelidikan masih terlalu cepat dan mengancam stabilitas politik daerah.

Pihak kepolisian belum mengumumkan jumlah barang bukti yang disita, namun penyidik menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan akan berlanjut hingga semua fakta terungkap secara lengkap. Jika terbukti bersalah, Sutarno dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di tingkat daerah yang menimbulkan keprihatinan publik terhadap akuntabilitas penggunaan dana publik. Masyarakat Magetan menuntut transparansi dan pertanggungjawaban yang lebih ketat dari para wakilnya.