LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) pada Rabu (tanggal) mengajukan dakwaan terhadap dua kepala dinas di Kota Medan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penyelenggaraan acara tahunan Medan Fashion.
- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan – diduga menerima Rp 1,5 miliar.
- Kepala Dinas Perhubungan – diduga menerima Rp 1 miliar.
Jaksa menegaskan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk promosi pariwisata dan fasilitas transportasi publik justru dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki hubungan pribadi dengan para terdakwa. Pengalihan dana tersebut dilakukan melalui penetapan kontrak fiktif dengan perusahaan penyedia perlengkapan panggung dan logistik.
| Posisi | Jumlah Dugaan Gratifikasi | Jenis Barang/Uang |
|---|---|---|
| Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan | Rp 1,5 miliar | Uang tunai & mobil mewah |
| Kepala Dinas Perhubungan | Rp 1 miliar | Uang tunai & properti |
Dalam persidangan pertama, keduanya mengajukan pembelaan bahwa mereka tidak mengetahui adanya penyimpangan dan menilai bahwa proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, jaksa menolak pembelaan tersebut dan menuntut hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda sebesar dua kali lipat nilai gratifikasi yang diterima.
Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di sektor pemerintahan daerah yang tengah digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menyatakan komitmen untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam penyelenggaraan acara berskala besar seperti Medan Fashion.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet