LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P.H. Sitorus, menegaskan pentingnya kepatuhan warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terhadap prosedur resmi ketika berencana bekerja ke luar negeri. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah, pelaku usaha penyalur tenaga kerja, serta calon pekerja migran.
Sihar menyoroti tingginya angka warga Kepri yang memilih bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Hal ini meningkatkan risiko penipuan, penempatan kerja yang tidak sesuai, serta pelanggaran hak-hak pekerja. Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah menyiapkan mekanisme yang transparan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti oleh warga Kepri yang ingin bekerja di luar negeri secara legal:
- Registrasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Calon pekerja wajib melaporkan niatnya dan mengisi formulir pendaftaran.
- Ikuti pelatihan pra-kerja. Pelatihan meliputi bahasa, keterampilan teknis, dan pengetahuan tentang hak serta kewajiban pekerja migran.
- Pengajuan dokumen ke Kedutaan/Konsulat. Dokumen meliputi paspor, surat rekomendasi Disnaker, dan kontrak kerja resmi.
- Verifikasi dan penandatanganan kontrak. Pastikan semua ketentuan tercantum jelas, termasuk upah, jam kerja, dan fasilitas akomodasi.
- Pengecekan kesehatan. Pemeriksaan medis wajib dilakukan untuk memastikan kebugaran calon pekerja.
- Pengurusan izin keberangkatan. Izin akhir dikeluarkan setelah semua persyaratan terpenuhi.
Jika prosedur tidak diikuti, pekerja berisiko terjebak dalam jaringan penipuan, kontrak kerja tidak resmi, atau bahkan menjadi korban perdagangan manusia. Sihar menegaskan bahwa pihak berwenang akan meningkatkan pengawasan terhadap agen-agen penyalur yang tidak terdaftar dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, pemerintah daerah Kepri berkomitmen memperluas program pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja internasional, sehingga tenaga kerja lokal memiliki kompetensi yang lebih kompetitif. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka migrasi ilegal dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.
Warga yang berencana bekerja di luar negeri diimbau untuk selalu mengecek keabsahan agen penyalur, mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh Disnaker, serta menjaga komunikasi dengan keluarga selama masa penugasan. Dengan mematuhi prosedur resmi, risiko penipuan dapat diminimalisir dan hak-hak pekerja dapat terlindungi secara hukum.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet