Kolaborasi Antar Lembaga Kunci Penyelesaian Konflik Agraria di Jambi

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (HAM) Jambi, Sukiman, menegaskan bahwa sinergi antar lembaga menjadi faktor utama dalam menangani konflik agraria yang kerap terjadi di provinsi tersebut. Menurutnya, penyelesaian yang berkelanjutan hanya dapat dicapai bila semua pihak terkait berkomitmen pada proses dialog dan mediasi yang terstruktur.

Berbagai instansi yang terlibat meliputi:

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota
  • Polri melalui unit kerja khusus penanganan sengketa tanah
  • Kantor Wilayah HAM Jambi
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tingkat provinsi
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada agraria dan hak tanah

Strategi kolaboratif yang diusulkan mencakup tiga tahap utama:

  1. Pemetaan dan verifikasi data lahan: Tim gabungan melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi kepemilikan, penggunaan, dan potensi sengketa.
  2. Fasilitasi dialog antar pihak: Mengadakan pertemuan mediasi yang melibatkan pemilik tanah, perwakilan komunitas, serta pejabat pemerintah untuk mencari solusi bersama.
  3. Implementasi keputusan: Menetapkan mekanisme penetapan hak atas tanah yang sah, disertai pendampingan hukum dan dukungan teknis bagi pihak yang terdampak.

Kolaborasi ini tidak hanya diharapkan dapat meredam konflik yang terjadi, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat petani dan pemilik tanah di Jambi. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis data, diharapkan penyelesaian sengketa agraria dapat berjalan lebih cepat, adil, dan berkelanjutan.