LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin mengumumkan bahwa Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina, didakwa tidak menyusun pedoman yang memadai dalam proses pengadaan liquefied natural gas (LNG). Penyelidikan menemukan bahwa ketidaksesuaian prosedur mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,77 triliun.
Berikut rangkaian fakta utama yang diungkapkan KPK:
- Pengadaan LNG senilai total lebih dari Rp 3 triliun tidak disertai pedoman resmi.
- Beberapa kontrak diberikan kepada perusahaan dengan nilai yang jauh di atas harga pasar internasional.
- Audit internal Pertamina menemukan adanya selisih antara estimasi biaya proyek dan realisasi pembayaran.
- Kerugian negara yang diajukan oleh KPK mencapai Rp 1,77 triliun.
Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Hari Karyuliarto untuk mengembalikan kerugian tersebut serta memberikan sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa belum mengajukan pembelaan secara resmi dan masih berada dalam tahanan rumah.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor energi yang melibatkan pejabat tinggi BUMN. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pengadaan publik, termasuk penyusunan pedoman standar dan peningkatan pengawasan internal.
Jika terdakwa terbukti bersalah, konsekuensi hukuman dapat mencakup penjara hingga 20 tahun dan denda yang signifikan, selain kewajiban restitusi kerugian negara.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet