LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan pada konferensi pers hari ini bahwa Indonesia tidak berencana memberlakukan tarif atas lalu lintas kapal di Selat Malaka. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas spekulasi yang beredar mengenai kemungkinan penerapan biaya transit di jalur strategis tersebut.
Sugiono menekankan bahwa langkah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang mengatur kebebasan navigasi di selat internasional. Menurut konvensi, negara pantai tidak berhak mengenakan pungutan atas kapal asing yang melintasi jalur laut internasional, termasuk Selat Malaka yang menjadi salah satu rute perdagangan tersibuk di dunia.
Selat Malaka mempertemukan arus perdagangan global yang mencapai miliaran dolar setiap tahunnya, menghubungkan pelabuhan-pelabuhan utama di Asia Timur, Asia Selatan, dan Timur Tengah. Penerapan tarif dapat menambah beban biaya bagi pelayaran, menurunkan daya saing Indonesia sebagai pintu gerbang logistik, serta menimbulkan ketegangan dengan negara‑negara pengguna jalur.
- UNCLOS melarang pungutan tarif di selat internasional.
- Indonesia berkomitmen menjaga kebebasan navigasi.
- Tarif dapat menghambat arus perdagangan global.
Menlu Sugiono menambahkan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memperkuat kerja sama dengan negara‑negara tetangga dan organisasi regional untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas kapal, sekaligus menegakkan prinsip‑prinsip hukum laut yang berlaku.
Dengan penegasan ini, Indonesia berharap dapat menegaskan posisinya sebagai negara yang mendukung perdagangan bebas dan stabilitas maritim, sekaligus melindungi kepentingan nasional tanpa melanggar aturan internasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet