Delapan Mantan Pejabat Kemnaker Dijatuhi Hukuman Penjara 4–7,5 Tahun dalam Kasus Korupsi RPTKA

LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terlibat dalam kasus korupsi Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Masing‑masing terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pemerasan dana sebesar Rp130 miliar dan dijatuhi hukuman penjara antara empat hingga tujuh setengah tahun serta denda administratif.

Kasus ini bermula ketika aparat kepolisian menemukan indikasi adanya praktik suap dan pemerasan dalam proses penyetujui RPTKA, yang seharusnya menjadi mekanisme legal untuk penempatan tenaga kerja asing di Indonesia. Penyidik mengungkap bahwa para pejabat tersebut meminta uang percuma dari perusahaan yang mengajukan permohonan RPTKA, sehingga menimbulkan kerugian negara dan mencederai prinsip transparansi.

  • Empat (4) terdakwa menerima hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.
  • Tiga (3) terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.
  • Satu (1) terdakwa mendapatkan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun.
  • Satu (1) terdakwa menerima hukuman penjara terpanjang, yaitu 7,5 (tujuh setengah) tahun.

Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa diwajibkan membayar denda yang masing‑masing besarnya ditetapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti. Besaran denda tidak diungkap secara rinci dalam keputusan pengadilan, namun diharapkan dapat menutupi sebagian kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp130 miliar.

Putusan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah memberantas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan meningkatkan mekanisme pengawasan internal serta memperkuat kerjasama dengan lembaga anti‑korupsi untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Pengamat hukum menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah proporsional dengan beratnya kejahatan, namun menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar memberi efek jera kepada pelaku korupsi di masa depan.