UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Setelah Dua Dekade Penundaan

LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari Senin resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani ini menandai berakhirnya proses legislasi yang telah tertunda selama hampir 20 tahun.

Undang-Undang baru ini mencakup berbagai hak dasar bagi pekerja rumah tangga, antara lain jaminan upah minimum, cuti tahunan, perlindungan terhadap kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial. Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam UU tersebut:

  • Upah minimum yang disesuaikan dengan standar regional.
  • Cuti tahunan berbayar minimal 12 hari kerja.
  • Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
  • Larangan kerja paksa, pelecehan, dan perlakuan diskriminatif.
  • Hak untuk mengajukan sengketa kerja melalui lembaga mediasi dan peradilan.

Sejumlah organisasi buruh dan LSM menilai bahwa regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperbaiki kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini sering bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. Mereka berharap implementasi UU ini dapat berjalan cepat dan efektif.

Pemerintah berjanji akan menyusun pedoman teknis dan meluncurkan program sosialisasi kepada pemberi kerja serta pekerja rumah tangga. Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah pelanggaran.

Dengan disahkannya Undang-Undang ini, diharapkan muncul perubahan signifikan dalam hubungan kerja di sektor rumah tangga, meningkatkan rasa keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.