LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, pada hari ini secara resmi menurunkan seluruh tanggung jawab penanganan kasus Aek Nabara kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Keputusan ini diambil setelah serangkaian investigasi internal dan koordinasi dengan otoritas terkait.
Kasus Aek Nabara melibatkan dugaan penyalahgunaan dana dan praktik tidak sesuai prosedur di unit cabang BNI. Menyusul temuan awal, BNI membentuk tim khusus untuk melakukan audit serta menyiapkan dokumen pendukung bagi proses hukum.
Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan oleh Dirut BNI:
- Proses hukum akan dilanjutkan sepenuhnya oleh APH, tanpa campur tangan pihak internal bank.
- BNI berkomitmen untuk memberikan seluruh data, bukti, dan saksi yang diperlukan kepada penyidik.
- Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dan menegakkan keadilan bagi semua pihak.
Putrama menegaskan bahwa BNI tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan operasionalnya. Ia juga menambahkan bahwa bank akan terus memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Pengalihan proses hukum ke APH mencerminkan upaya bersama antara institusi keuangan dan aparat penegak hukum untuk menegakkan kepatuhan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet