LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir bulan ini. Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letnan Kolonel (Purn) Niko Kurniawan, akan memimpin langsung persidangan tersebut, menandai tingginya perhatian institusi militer terhadap kasus yang dianggap sensitif ini.
Insiden penyiraman air keras terjadi pada bulan Maret 2024 di sebuah kediaman di Jakarta, menimpa Andrie Yunus setelah ia menanggapi kritik publik terkait aktivitas organisasi. Meskipun tidak mengakibatkan luka serius, tindakan tersebut menimbulkan kecemasan luas akan keamanan aktivis dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan tiga hakim yang akan menangani perkara ini, yaitu Hakim Militer 1: Mayor (Purn) Budi Santoso, Hakim Militer 2: Mayor (Purn) Rina Marlina, dan Hakim Militer 3: Letnan Kolonel (Purn) Agus Prasetyo. Penunjukan hakim militer menunjukkan bahwa kasus ini diproses di ranah militer, meskipun terdakwa bukan anggota TNI.
- Hakim Militer 1 – Mayor (Purn) Budi Santoso
- Hakim Militer 2 – Mayor (Purn) Rina Marlina
- Hakim Militer 3 – Letnan Kolonel (Purn) Agus Prasetyo
Persidangan diperkirakan akan meliputi pemeriksaan saksi, presentasi bukti forensik, serta pembacaan surat dakwaan oleh jaksa militer. Jika terbukti bersalah, Andrie Yunus dapat dijatuhi hukuman penjara atau sanksi administratif sesuai dengan Kitab Undang‑Undang Hukum Militer.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, serta batas wewenang lembaga militer dalam menangani permasalahan sipil. Pengawasan dari lembaga hak asasi manusia dan media independen diharapkan dapat memastikan proses peradilan berlangsung transparan dan adil.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet