2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 677,43 Miliar

LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Jakarta, 26 April 2024 – Kejaksaan Agung menuntut dua mantan pimpinan Sritex, salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, dengan hukuman penjara maksimal 16 tahun serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 677,43 miliar. Penuntutan tersebut terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang terjadi selama periode 2010 hingga 2023.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan adanya transaksi keuangan tidak wajar melalui perusahaan patungan dan rekening pribadi para bos Sritex. Menurut dokumen penyelidikan, dana yang diselewengkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti mewah di luar negeri.

Berikut adalah poin-poin utama dalam dakwaan terhadap kedua terdakwa:

  • Penyelewengan dana negara senilai lebih dari Rp 600 miliar melalui mekanisme proyek tekstil yang seharusnya mendukung industri dalam negeri.
  • Pencucian uang dengan cara memindahkan dana melalui sejumlah rekening luar negeri dan perusahaan shell.
  • Pelanggaran Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perbankan dan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, masing‑masing terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara sampai 16 tahun serta denda yang besarnya setara dengan nilai uang pengganti yang harus dibayarkan kepada negara, yaitu Rp 677,43 miliar. Uang pengganti tersebut akan dibayarkan secara bertahap sesuai kemampuan finansial terdakwa setelah putusan pengadilan.

Pihak Sritex menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa perusahaan akan kooperatif dalam proses hukum dan berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil dan pengamat ekonomi menilai kasus ini sebagai peringatan keras bagi dunia usaha agar lebih transparan dan akuntabel.

Kasus ini diproyeksikan akan menimbulkan dampak signifikan pada industri tekstil Indonesia, mengingat Sritex mempekerjakan ribuan pekerja dan memiliki jaringan pemasok yang luas. Analis memperkirakan bahwa penurunan kepercayaan investor dapat memicu penurunan nilai saham perusahaan serta menambah beban regulasi bagi perusahaan sejenis.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada akhir bulan ini, dengan harapan proses peradilan dapat memberikan kepastian hukum serta menegakkan prinsip pemberantasan korupsi di Indonesia.