Kasus Korupsi Sritex: Mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Penjara

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Jakarta – Mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah (Bank Jateng), Supriyatno, kini menghadapi tuntutan hukum dengan ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil PT Sritex.

Berikut kronologi singkat kasus tersebut:

  • 2018: Bank Jateng menyetujui fasilitas kredit senilai lebih dari Rp 200 miliar untuk PT Sritex.
  • 2019: Laporan internal mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses persetujuan kredit.
  • 2023: KPK melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan bukti yang mengaitkan Supriyatno dengan praktik korupsi.
  • April 2024: Pengadilan Negeri Jakarta menilai cukup bukti untuk menuntut Supriyatno dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Jaksa penuntut menegaskan bahwa Supriyatno diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai dan fasilitas lain, sebagai imbalan atas persetujuan kredit yang menguntungkan PT Sritex. Penuntutan ini mencakup tuduhan pencucian uang, penyalahgunaan jabatan, dan korupsi.

Pengacara Supriyatno mengklaim bahwa kliennya belum melakukan pelanggaran apa pun dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, KPK menyatakan komitmennya untuk menindak tegas semua praktik korupsi di sektor perbankan, terutama yang melibatkan dana publik.

Kasus ini menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan perusahaan besar, memicu perdebatan tentang transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan Indonesia.