Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Hadirkan Tiga Petinggi Google sebagai Saksi Meringankan

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada sidang kali ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memperkenalkan tiga eksekutif senior Google yang memberikan kesaksian secara virtual untuk menjelaskan proses teknis dan komersial terkait perangkat yang dibeli pemerintah.

Sidang yang berlangsung pada tanggal 25 April 2024 memperdengarkan pernyataan saksi utama dari Google, antara lain Direktur Regional Asia-Pasifik, Kepala Penjualan Perangkat Pendidikan, dan Manajer Hubungan Pemerintahan. Ketiga saksi menegaskan bahwa proses penawaran dan penetapan harga Chromebook telah mengikuti prosedur standar perusahaan serta mematuhi kebijakan harga yang ditetapkan secara global.

Berikut rangkuman poin-poin penting yang disampaikan oleh saksi Google:

  • Harga unit Chromebook yang ditawarkan kepada pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan katalog internasional pada saat itu.
  • Proses seleksi vendor dilakukan melalui tender terbuka, dan Google tidak memiliki kontrol atas keputusan akhir Kementerian.
  • Setiap perubahan spesifikasi atau penambahan fitur yang mempengaruhi biaya harus disetujui secara tertulis oleh pihak pembeli.
  • Google menyediakan pelatihan teknis gratis untuk guru dan staf IT sebagai bagian dari paket layanan.

Sementara itu, jaksa penuntut menyoroti adanya indikasi markup harga yang signifikan pada tahap perantara, serta dugaan kolusi antara pejabat internal kementerian dengan pihak ketiga. Nadiem menanggapi dengan menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan audit internal dan akan memperkuat mekanisme pengawasan dalam pengadaan barang teknologi.

Sidang ini juga menampilkan bukti-bukti dokumen digital, termasuk email konfirmasi penawaran, kontrak layanan, dan laporan audit independen. Hakim menilai bahwa kesaksian Google dapat memberikan konteks teknis yang diperlukan, namun tetap meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai selisih harga akhir yang dibayarkan.

Jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Namun, bila saksi Google berhasil menunjukkan bahwa prosesnya transparan, hal ini dapat meringankan vonis bagi pihak yang terlibat di dalam kementerian.

Kasus ini menyoroti tantangan pengadaan teknologi di sektor publik, khususnya dalam menyeimbangkan kebutuhan inovasi dengan akuntabilitas keuangan. Pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam setiap tahap tender diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.