PM Spanyol Serukan Uni Eropa Putuskan Perjanjian Asosiasi dengan Israel

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Perdana Menteri Spanyol, Pedro S%C3%A1nchez, pada konferensi pers di Madrid menegaskan bahwa Uni Eropa harus mengakhiri Perjanjian Asosiasi dengan Israel. Menurut S%C3%A1nchez, kebijakan Israel di wilayah Palestina, khususnya tindakan militer di Gaza, telah membuat negara tersebut tidak layak menjadi mitra Uni Eropa.

S%C3%A1nchez menyatakan, “Israel tidak lagi memenuhi standar nilai dan hak asasi manusia yang menjadi dasar kerjasama kami. Kami tidak dapat terus mendukung hubungan yang melanggar prinsip‑prinsip kami.” Pernyataan ini muncul setelah serangkaian serangan yang menewaskan ratusan warga sipil di Gaza pada bulan‑bulan terakhir.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan tekanan yang semakin kuat dari lembaga‑lembaga hak asasi manusia Eropa serta masyarakat sipil yang menuntut tindakan konkret terhadap pelanggaran hak as manusia di wilayah tersebut.

Jika Uni Eropa memutuskan perjanjian tersebut, konsekuensinya meliputi penghentian perdagangan bebas, pembatasan investasi, dan penangguhan kerjasama dalam bidang teknologi dan energi. Pemerintah Spanyol juga mengusulkan agar UE meninjau kembali bantuan keuangan yang diberikan kepada Israel, termasuk hibah militer dan program pertukaran ilmiah.

  • Latar belakang: Perjanjian Asosiasi UE‑Israel ditandatangani pada 1995 dan mencakup liberalisasi perdagangan, kolaborasi riset, dan mobilitas tenaga kerja.
  • Respons Israel: Pemerintah Israel menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa perjanjian tersebut penting bagi keamanan regional dan pertumbuhan ekonomi.
  • Respon Uni Eropa: Komisi Eropa belum memberikan komentar resmi, namun beberapa negara anggota, termasuk Swedia dan Belgia, telah menyuarakan dukungan serupa.

Para analis politik menilai bahwa seruan S%C3%A1nchez dapat menjadi katalis bagi perdebatan internal UE tentang standar nilai dalam hubungan luar negeri. Beberapa anggota parlemen EU diprediksi akan mengajukan resolusi untuk meninjau kembali semua perjanjian asosiasi dengan negara yang dianggap melanggar hak asasi manusia.

Namun, proses penghentian perjanjian tidak serta merta dapat dilakukan secara instan. Menurut peraturan UE, keputusan tersebut memerlukan persetujuan mayoritas suara di Dewan Uni Eropa dan harus melalui evaluasi dampak ekonomi serta legal.

Di sisi lain, organisasi hak asasi manusia internasional menyambut baik seruan ini sebagai langkah penting menuju akuntabilitas. Mereka menekankan perlunya tindakan lebih tegas terhadap kebijakan militer Israel yang dinilai melanggar hukum humaniter internasional.

Dengan meningkatnya tekanan politik dan publik, masa depan Perjanjian Asosiasi UE‑Israel menjadi sorotan utama dalam agenda politik internasional pada tahun mendatang.