LintasWarganet.com – 04 Agustus 2026 | Badan Regulasi Teknologi Keuangan (BRTK) telah mengeluarkan putusan yang mengejutkan, yaitu menetapkan denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 pinjol yang dianggap melanggar peraturan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, menyambut baik putusan ini dan berharap dapat dijadikan momentum pembenahan tata kelola pinjol.
Yasonna juga menambahkan bahwa putusan BRTK ini tidak hanya menjerat pinjol yang melanggar peraturan, tetapi juga menuntun agar pinjol dapat beroperasi dengan lebih transparan dan adil. Dengan demikian, rakyat dapat menikmati manfaat pinjol tanpa harus khawatir akan penipuan.
Putusan BRTK ini juga diharapkan dapat mendorong pinjol untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Dengan demikian, rakyat dapat menikmati pelayanan pinjol yang lebih baik dan lebih aman.
Di sisi lain, putusan BRTK ini juga diharapkan dapat mencegah praktik kartel di kalangan pinjol di masa depan. Dengan demikian, rakyat dapat menikmati pelayanan pinjol yang lebih adil dan lebih transparan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet