LintasWarganet.com – 19 April 2026 | Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelindungan Anak (PP Tunas). Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menahan dampak negatif media sosial terhadap generasi muda.
PP Tunas menargetkan perlindungan anak‑anak usia sekolah dengan mengatur konten yang berpotensi merugikan, memfasilitasi edukasi digital bagi orang tua, serta memperkuat koordinasi antara lembaga pemerintah, sekolah, dan platform digital. Gubernur Ansar menekankan bahwa kebijakan tersebut harus diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kepri.
Berikut poin‑poin utama yang disorot oleh Gubernur:
- Pengawasan konten berbahaya melalui kerja sama dengan penyedia layanan internet dan media sosial.
- Penyuluhan digital bagi orang tua dan guru agar dapat mengenali tanda‑tanda penyalahgunaan media sosial.
- Pembentukan tim khusus di setiap kabupaten/kota untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran.
- Penyediaan program edukatif yang mengajarkan etika berinternet dan keamanan data pribadi.
Ansar Ahmad menambahkan bahwa pemerintah provinsi siap menyediakan sumber daya manusia dan anggaran yang diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PP Tunas. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak‑anak.
Dengan implementasi PP Tunas, diharapkan tingkat paparan anak terhadap konten berbahaya dapat berkurang signifikan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya literasi digital di kalangan keluarga.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet