LintasWarganet.com – 17 April 2026 | Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan tidak akan menghadiri sidang kasus penyiraman air keras terhadap mantan Kapolri Andrei (Andrie) Yunus yang dijadwalkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 9 April.
Keputusan tersebut diambil setelah KontraS menilai proses peradilan militer tidak dapat menjamin independensi dan keadilan yang memadai bagi korban serta tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
- Pengadilan militer dianggap tidak netral karena berada di bawah otoritas militer, sehingga menimbulkan risiko bias terhadap aparat keamanan.
- Proses persidangan diprediksi tidak transparan, dengan akses publik dan media yang terbatas.
- Sidang di pengadilan militer dapat memperlemah upaya akuntabilitas terhadap tindakan kekerasan aparat.
- KontraS menganggap bahwa penegakan hukum seharusnya berada di ranah peradilan sipil yang lebih independen.
KontraS menegaskan bahwa meskipun tidak hadir di ruang sidang, mereka tetap akan memantau jalannya proses hukum melalui laporan resmi dan menuntut agar hak korban terpenuhi secara penuh.
Kasus ini muncul setelah Andrie Yunus dituduh menyiram air keras ke arah demonstran pada aksi yang terjadi beberapa bulan lalu, menimbulkan luka dan menimbulkan kecaman luas dari masyarakat sipil.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet