Sebut Pemerintah Berbohong Soal Swasembada Pangan, Feri Amsari Resmi Dipolisikan

LintasWarganet.com – 17 April 2026 | Jakarta – Aktivis dan pengamat kebijakan pangan, Feri Amsari, menuduh pemerintah Indonesia berbohong terkait target swasembada pangan. Pernyataan tersebut memicu penyelidikan resmi setelah laporan polisi diterima pada 17 April 2026.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Feri Amsari diduga melanggar Pasal 264 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Berikut rangkuman kronologi singkat:

  • 17 April 2026 – Laporan polisi diterima dan didaftarkan.
  • Feri Amsari menuduh pemerintah tidak mencapai target swasembada pangan yang dijanjikan.
  • Polisi menilai pernyataan tersebut dapat masuk dalam Pasal 264 KUHP.

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, pemerintah belum memberikan respons resmi terkait tuduhan tersebut.

Isu ini menambah ketegangan dalam debat publik tentang kebijakan pangan nasional, terutama menjelang pemilihan umum yang akan datang.