Purbaya Akui S&P Sedikit Khawatir soal Rasio Pembayaran Utang RI, tapi Menkeu Yakinkan Hal ini

LintasWarganet.com – 17 April 2026 | Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Purbaya) mengakui bahwa lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor’s (S&P) menyatakan adanya kekhawatiran ringan terkait rasio pembayaran utang pemerintah Indonesia terhadap pendapatan pajak. Meskipun demikian, Menteri Keuangan menegaskan bahwa situasi tersebut berada dalam kontrol dan tidak mengancam kestabilan fiskal negara.

Menteri Keuangan menanggapi hal ini dengan optimisme. Ia menekankan bahwa reformasi perpajakan yang sedang berjalan, peningkatan kepatuhan pajak, serta diversifikasi sumber pendapatan non‑pajak akan meningkatkan basis pajak secara signifikan. “Kami yakin bahwa rasio pembayaran utang dapat dikelola dengan baik melalui kebijakan yang tepat dan disiplin fiskal,” ujar Menkeu dalam sebuah konferensi pers.

Berikut ini merupakan rangkuman data rasio pembayaran utang terhadap pendapatan pajak selama tiga tahun terakhir:

Tahun Rasio Utang / Pajak (%)
2022 85,3
2023 88,7
2024 (perkiraan) 82,1

Data tersebut menunjukkan penurunan rasio pada tahun 2024 yang diproyeksikan, sejalan dengan target pemerintah untuk menurunkan beban utang relatif terhadap pendapatan pajak. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program percepatan digitalisasi layanan publik yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penerimaan pajak.

Para analis menilai bahwa keyakinan Menteri Keuangan tidak tanpa dasar. Kebijakan fiskal yang disiplin, pengetatan kontrol belanja, serta upaya meningkatkan basis pajak melalui reformasi struktural menjadi faktor penting yang dapat menurunkan rasio tersebut.

Secara keseluruhan, meskipun S&P menyuarakan kekhawatiran, pemerintah Indonesia tetap optimis bahwa langkah-langkah strategis yang telah direncanakan akan menjaga kestabilan keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan investor.