Ketua Ombudsman Hery Susanto Diam Saat Dijebloskan ke Rutan, Kejaksaan Agung Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengambil langkah tegas terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Penetapan tersangka tersebut menandai fase penting dalam penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam proses perizinan dan pengelolaan tambang nikel di beberapa wilayah Indonesia. Menurut hasil penyelidikan, terdapat indikasi bahwa sejumlah pejabat dan pihak terkait menerima suap untuk memperlancar izin operasional, yang berpotensi merugikan negara secara materiil.

  • 27 Maret 2024: Kejagung mengumumkan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel.
  • 12 April 2024: Tim penyidik menemukan bukti kuat berupa dokumen keuangan dan saksi mata.
  • 20 April 2024: Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
  • 22 April 2024: Upaya penahanan dilakukan dan Hery Susanto dibawa ke rumah tahanan (Rutan) untuk proses selanjutnya.

Pada saat proses penahanan, Hery Susanto tampak diam seribu bahasa. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media maupun aparat penegak hukum, meskipun sejumlah wartawan berusaha mengajukan pertanyaan. Keheningan ini menimbulkan spekulasi luas mengenai strategi hukum atau kemungkinan adanya arahan internal.

Reaksi publik beragam. Sebagian kalangan menilai tindakan Kejaksaan sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak politik terhadap institusi Ombudsman yang seharusnya bersifat independen. Aktivis anti‑korupsi menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan tidak memihak.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak berarti Hery Susanto telah terbukti bersalah. “Kami akan melanjutkan proses penyidikan hingga persidangan selesai, sesuai dengan asas praduga tak bersalah,” ujar juru bicara Kejagung dalam konferensi pers.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal di lembaga Ombudsman. Beberapa pakar tata kelola publik menyarankan agar dilakukan audit independen terhadap seluruh proses perizinan pertambangan nikel untuk mencegah terulangnya praktik korupsi.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, masa depan Hery Susanto dan integritas Ombudsman tetap menjadi sorotan utama. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan selanjutnya serta keputusan pengadilan yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam upaya memerangi korupsi di sektor strategis ini.