LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR) menyatakan keterkejutannya setelah Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang baru saja dilantik pada tanggal 6 hari lalu, dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan status tersangka ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses hukum yang sedang berjalan dan menambah sorotan pada kinerja lembaga Ombudsman.
Hery Susanto resmi mengemban jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI pada upacara pelantikan yang dilaksanakan pada 12 April 2024. Hanya dalam enam hari, ia sudah dihadapkan pada tuduhan yang berpotensi mengganggu kredibilitas institusi pengawas independen tersebut. Menurut informasi yang beredar, dakwaan melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang terjadi sebelum ia menjabat sebagai ketua.
Reaksi DPR
- Keprihatinan anggota DPR: Beberapa fraksi menyatakan keprihatinan mendalam terkait integritas Ombudsman yang kini berada di bawah sorotan hukum.
- Panggilan klarifikasi: Komisi I DPR berencana mengadakan rapat khusus untuk menanyakan kronologi peristiwa kepada pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Ombudsman.
- Permintaan transparansi: Anggota DPR menuntut agar proses penyelidikan berjalan terbuka, sehingga publik dapat memperoleh kepastian mengenai kebenaran tuduhan.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) menyatakan bahwa penyidikan telah dimulai sejak awal April 2024. Penyelidikan meliputi analisis dokumen internal Ombudsman, pemeriksaan saksi, serta audit keuangan yang mencakup periode sebelum Hery Susanto menjabat.
Berikut rangkaian tahapan penyidikan yang dijelaskan oleh Kejagung:
- Pemutusan informasi awal tentang dugaan penyalahgunaan wewenang.
- Pengumpulan bukti berupa dokumen keuangan, surat perintah, dan rekaman percakapan internal.
- Wawancara saksi yang melibatkan pejabat tinggi Ombudsman serta pihak ketiga terkait.
- Penyusunan berkas perkara untuk diajukan ke Pengadilan Negeri.
Implikasi bagi Ombudsman RI
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kepercayaan publik terhadap Ombudsman dapat menurun. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan memberantas korupsi, integritas pimpinan menjadi faktor kunci dalam menjaga legitimasi institusinya.
Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat dijatuhi hukuman pidana dan dikeluarkan dari jabatan, yang akan memicu proses penggantian pimpinan secara mendadak. Selain itu, DPR kemungkinan akan mengajukan usulan revisi regulasi pengangkatan Ketua Ombudsman untuk menambah mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Di sisi lain, pendukung Hery Susanto menilai bahwa proses hukum masih dalam tahap awal dan menekankan pentingnya prinsip presumption of innocence. Mereka berharap agar proses penyidikan tidak dijadikan ajang politik yang dapat mengganggu stabilitas institusi.
Ke depan, publik menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan adil, sekaligus menuntut agar Ombudsman tetap dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa intervensi politik.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet