LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Jakarta – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp1,5 triliun terkait perusahaan tambang nikel PT TSHI. Penyidikan mengungkap bahwa Hery diduga memanfaatkan jabatannya untuk memanipulasi laporan resmi dan mengintervensi kebijakan pemerintah demi mengurangi denda yang seharusnya dibayarkan PT TSHI.
- Pembuatan Laporan Palsu: Tim yang dikelola Hery menyusun dokumen yang menggambarkan kepatuhan lingkungan dan sosial PT TSHI secara tidak akurat. Dokumen ini kemudian diajukan kepada lembaga pengawas untuk menurunkan nilai denda.
- Draft Kebijakan Sesuai Pesanan: Hery turut serta dalam merumuskan draft kebijakan yang mengakomodasi permintaan PT TSHI, termasuk pengecualian sanksi administratif dan penyesuaian tarif pajak.
Berikut rangkuman kronologis yang diungkap penyidik:
| Waktu | Aktivitas | Hasil |
|---|---|---|
| Juli 2023 | Pembuatan laporan lingkungan palsu | Penurunan denda dari Rp500 miliar menjadi Rp200 miliar |
| September 2023 | Pengajuan draft kebijakan ke kementerian | Penghapusan sanksi administratif selama 12 bulan |
| November 2023 | Penerimaan uang gratifikasi | Rp1,5 triliun masuk ke rekening pribadi Hery |
Penegak hukum menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Ombudsman. Jika terbukti, Hery Susanto dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar dua kali nilai kerugian negara.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi Ombudsman dan integritas pejabat publik. Masyarakat dan lembaga pengawas menuntut reformasi struktural untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serupa di masa depan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet