Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung 6 Hari Setelah Dilantik, Hartanya Rp4,17 Miliar

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Enam hari setelah resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek nikel di Sulawesi Utara.

Penangkapan Hery Susanto dilakukan setelah aparat kepolisian menindaklanjuti penyelidikan intensif. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan persekongkolan dalam pengadaan tambang nikel, yang diperkirakan merugikan keuangan negara.

Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa total harta bersih Hery Susanto mencapai sekitar Rp4,17 miliar. Rincian aset yang teridentifikasi meliputi:

  • Properti rumah tinggal di Jakarta senilai sekitar Rp1,2 miliar.
  • Investasi saham dan obligasi senilai Rp1,5 miliar.
  • Kendaraan bermotor mewah dengan nilai pasar Rp470 juta.
  • Aset lainnya (rekening bank, deposito) senilai Rp0,5 miliar.

Kasus korupsi nikel Sulawesi Utara sendiri telah menjadi fokus penyelidikan sejak awal 2023, melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan kontraktor asing. Penangkapan Hery Susanto diperkirakan akan mempercepat proses hukum dan memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

Reaksi publik dan kalangan politik beragam. Beberapa pihak menilai tindakan Kejaksaan Agung sebagai langkah tegas menegakkan akuntabilitas, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak politik terhadap independensi Ombudsman.

Hery Susanto kini berada di tahanan Kejaksaan, dengan proses penyelidikan lanjutan yang masih berlangsung. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan, selain kehilangan jabatan sebagai Ketua Ombudsman.