Usai Ditetapkan Tersangka, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan di Rutan Salemba

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata kelola niaga pertambangan nikel. Penetapan tersebut diikuti dengan penahanan Hery Susanto di Rutan Salemba, Jakarta, pada hari yang sama.

Berikut rangkaian fakta penting yang terungkap:

  • Penetapan tersangka: Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Hery Susanto terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara melalui manipulasi proses lelang dan pemberian izin pertambangan nikel.
  • Dasar hukum: Dakwaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan terkait pengelolaan sumber daya mineral.
  • Nilai kerugian: Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, meski angka pasti masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.
  • Penahanan: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung ditahan di Rutan Salemba dengan status tahanan perkara, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Reaksi lembaga: Ombudsman RI menyatakan komitmen untuk mendukung proses hukum dan menegaskan bahwa institusi akan terus beroperasi secara independen selama masa penahanan.

Kasus ini menambah daftar kasus korupsi di sektor pertambangan yang selama ini menjadi sorotan publik. Pertambangan nikel, sebagai komoditas strategis untuk industri baterai kendaraan listrik, menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi dalam setiap proses perizinan.

Pengamat politik menilai penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi seperti Ketua Ombudsman menandakan peningkatan intensitas penegakan hukum di lingkungan birokrasi. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya prosedur yang adil dan tidak memihak, agar proses peradilan tidak menimbulkan persepsi politisasi.

Selanjutnya, Hery Susanto akan menjalani proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan audit dokumen terkait. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dalam pengelolaan sumber daya alam, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.