Kenakan Rompi Tahanan, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dijebloskan ke Rutan

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Pada Kamis, 16 April 2024, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Setelah penangkapan, ia dikenakan rompi tahanan dan dibawa ke rumah tahanan (Rutan) untuk diproses lebih lanjut.

Penyidikan terhadap Hery Susanto telah dimulai pada awal tahun ini setelah muncul dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugasnya. Tim JAMPidsus menyatakan bahwa mereka menemukan bukti indikatif yang cukup untuk menahan tersangka guna mencegah risiko melarikan diri atau mengganggu proses penyidikan.

Kantor Ombudsman RI mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen institusi untuk menghormati proses hukum sekaligus menuntut transparansi dan keadilan. ‘Kami akan memantau secara cermat setiap tahapan hukum yang dijalani oleh Ketua kami, tanpa memengaruhi independensi lembaga,’ ujar juru bicara Ombudsman.

Berbagai tokoh politik pun memberikan respons. Beberapa pihak oposisi menilai penangkapan ini sebagai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi, sementara kalangan pendukung pemerintah menyerukan agar proses hukum dijalankan sesuai prosedur tanpa intervensi politik.

  • 16 April 2024 – Penangkapan Hery Susanto oleh tim JAMPidsus.
  • Setelah penangkapan – Pemasangan rompi tahanan dan pemindahan ke Rutan.
  • 17 April 2024 – Pernyataan resmi Kantor Ombudsman tentang penahanan.
  • Berikutnya – Penyidikan lanjutan oleh Kejaksaan Agung dan penuntutan di pengadilan.

Saat ini, Hery Susanto dijadwalkan akan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk proses penahanan awal selama 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menambah dinamika politik nasional serta menegaskan pentingnya integritas pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.