LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Jakarta – Kasus penyiraman air keras yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Andrie Yunus kini berada di ranah peradilan militer. Mahkamah Agung memutuskan bahwa karena Andrie masih terdaftar sebagai anggota TNI, proses persidangan harus dilangsungkan di Pengadilan Militer Jakarta, bukan di peradilan umum.
Keputusan ini menegaskan batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan sipil. Meskipun ada tekanan dari sejumlah pihak untuk memindahkan kasus ke pengadilan umum, Mahkamah Agung berpegang pada Pasal 31 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menyatakan bahwa anggota TNI dapat diadili hanya di pengadilan militer untuk tindakan yang dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai anggota.
Berikut rangkaian fakta penting terkait kasus ini:
- 26 November 2023, Andrie Yunus diduga meneteskan air keras ke kepala Ketua DPR, Puan Maharani, di ruang rapat DPR.
- Insiden tersebut memicu protes keras dari sejumlah anggota DPR dan publik.
- Andrie ditangkap oleh Kepolisian dan kemudian dipindahkan ke tahanan militer.
- Pengadilan Militer Jakarta mengeluarkan surat perintah penahanan pada 2 Desember 2023.
- Mahkamah Agung menegaskan pada 10 Januari 2024 bahwa kasus tersebut tetap berada di ranah militer.
Reaksi politik juga beragam. Beberapa fraksi DPR menuntut agar proses hukum dipercepat, sementara kelompok hak asasi manusia menilai bahwa penetapan yurisdiksi militer dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas.
Proses persidangan dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan Februari 2024. Selama sidang, jaksa militer akan mengajukan dakwaan penyalahgunaan jabatan dan tindakan kekerasan, sementara tim pembela mengusulkan pembebasan atau penurunan hukuman.
Kasus ini menjadi sorotan utama dalam dinamika hubungan antara lembaga legislatif dan militer, serta menguji batas-batas kekuasaan hukum di Indonesia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet