Pengadilan Militer Jakarta Terima Berkas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Sidang Perdana Dijadwalkan 29 April

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Pengadilan Militer Jakarta secara resmi menerima berkas perkara terkait tuduhan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).

Sidang perdana dijadwalkan pada 29 April 2024, di mana terdakwa akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan proses pembuktian akan dimulai.

Berikut rangkaian singkat peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini:

  • Juni 2022: Andrie Yunus diduga meneteskan cairan berbahaya ke tubuh seorang anggota Polri pada sebuah acara di Jakarta.
  • Setelah penyelidikan, Polri mengajukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemudian ke Pengadilan Militer.
  • Mei 2024: Pengadilan Militer menerima berkas perkara lengkap, termasuk bukti forensik dan saksi mata.

Jika terbukti bersalah, Andrie Yunus dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta sanksi administratif sesuai Undang‑Undang Hukum Pidana Militer.

Pihak keluarga terdakwa dan organisasi veteran TNI menyatakan akan mengawal proses persidangan secara ketat, sementara lembaga hak asasi manusia menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.