Kementerian ESDM Setujui Tujuh Blok Pertambangan Rakyat di Pasaman Barat

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan persetujuan atas tujuh wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Keputusan ini diharapkan mempercepat pengembangan sektor pertambangan skala kecil sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Persetujuan tersebut mencakup blok-blok berikut:

  • Blok A – area seluas 12,5 km², potensi batubara lignit.
  • Blok B – seluas 9,3 km², mengandung endapan pasir mineral.
  • Blok C – seluas 7,8 km², dikenal dengan kandungan batu kapur.
  • Blok D – seluas 11,0 km², mengandung mineral logam ringan.
  • Blok E – seluas 8,4 km², potensi batu gamping untuk industri semen.
  • Blok F – seluas 10,2 km², mengandung pasir besi.
  • Blok G – seluas 9,9 km², potensi batuan anorganik untuk bahan bangunan.

Setiap blok telah melewati proses evaluasi teknis, lingkungan, dan sosial sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Pemerintah menekankan pentingnya penerapan prinsip pertambangan berkelanjutan, termasuk pemenuhan izin lingkungan, rehabilitasi lahan pasca tambang, serta pemberdayaan masyarakat lokal.

Manfaat yang diharapkan antara lain peningkatan lapangan kerja, khususnya bagi tenaga kerja penduduk setempat, peningkatan pendapatan daerah melalui royalti dan pajak, serta penyediaan bahan baku bagi industri regional. Selain itu, pemerintah berencana mengintegrasikan program pelatihan keterampilan pertambangan untuk meningkatkan kompetensi pekerja dan meminimalkan dampak lingkungan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Pasaman Barat bersama unit-unit terkait di tingkat provinsi. Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam berjalan secara efisien, aman, dan bertanggung jawab.