Pemerintah Aceh Kumpulkan Pendapat Akademisi untuk Revisi UU Pemerintahan Aceh
Pemerintah Aceh Kumpulkan Pendapat Akademisi untuk Revisi UU Pemerintahan Aceh

Pemerintah Aceh Kumpulkan Pendapat Akademisi untuk Revisi UU Pemerintahan Aceh

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Pemerintah Provinsi Aceh kembali membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang para guru besar, dosen, dan peneliti untuk memberikan masukan terkait rencana revisi Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Upaya ini dijadwalkan selesai menjelang kunjungan delegasi pusat pada 31 Agustus, sehingga hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan naskah akhir.

Revisi UUPA dianggap penting karena beberapa pasal dinilai belum sepenuhnya selaras dengan dinamika politik, ekonomi, dan sosial di Aceh pasca‑perjanjian damai. Pemerintah provinsi menargetkan agar regulasi yang baru dapat memperkuat otonomi daerah, meningkatkan akuntabilitas lembaga pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat.

Proses penggalangan pendapat meliputi beberapa tahapan utama:

  • Penyebaran kuesioner digital kepada perguruan tinggi di Banda Aceh, Lhokseumawe, dan daerah lainnya.
  • Penyelenggaraan forum daring dan luring yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
  • Pengumpulan dan analisis dokumen pendukung, termasuk studi perbandingan dengan undang‑undang otonomi daerah di provinsi lain.
  • Penyusunan ringkasan temuan dan rekomendasi yang akan diserahkan ke tim teknis pemerintah Aceh.

Beberapa isu yang diharapkan dapat disempurnakan meliputi:

  1. Pembagian wewenang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pengaturan hak atas sumber daya alam dan pendapatan asli daerah.
  3. Penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal lembaga pemerintahan.
  4. Penyesuaian ketentuan tentang partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

Setelah seluruh masukan terkumpul, tim teknis akan menyusun draf revisi yang kemudian akan dibahas dalam rapat pleno DPRD Aceh. Jika disetujui, draf final akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan secara nasional.

Dengan melibatkan akademisi secara aktif, Pemerintah Aceh berharap revisi UUPA dapat menghasilkan kerangka hukum yang lebih adaptif, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.