Komdigi Resmi Menonaktifkan 780 Ribu Akun TikTok Anak Dibawah Umur
Komdigi Resmi Menonaktifkan 780 Ribu Akun TikTok Anak Dibawah Umur

Komdigi Resmi Menonaktifkan 780 Ribu Akun TikTok Anak Dibawah Umur

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa pemerintah bersama platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun yang teridentifikasi milik anak di bawah umur, sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut didasarkan pada peraturan perundang‑undangan yang mengatur perlindungan anak serta standar internasional, yang menuntut platform digital untuk memverifikasi usia pengguna dan menyediakan kontrol orang tua.

TikTok melaporkan bahwa mereka telah menggunakan sistem verifikasi usia, mengidentifikasi akun yang melanggar batas usia, dan melakukan penonaktifan serta mengirimkan notifikasi kepada pemilik akun.

Berikut langkah‑langkah yang diambil:

  • Verifikasi usia pengguna menggunakan dokumen resmi atau metode biometrik.
  • Pemberian peringatan kepada akun yang terdeteksi melanggar batas usia.
  • Penonaktifan akun yang tidak melakukan verifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk pemantauan berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi eksposur anak terhadap konten yang tidak sesuai, meningkatkan kesadaran orang tua, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.

Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan ini hanyalah awal, dan kementerian akan terus bekerja sama dengan penyedia layanan digital untuk memperkuat mekanisme perlindungan serta memperluas edukasi digital bagi masyarakat.

Pemerintah juga berencana memperkenalkan regulasi tambahan yang mengharuskan semua platform media sosial menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat, serta menyertakan laporan rutin kepada regulator.