Terungkap! Tiga Dalih Mengejutkan Danke Rajagukguk Saat Dicecar Ketua Komisi III DPR dalam Kasus Amsal Sitepu
Terungkap! Tiga Dalih Mengejutkan Danke Rajagukguk Saat Dicecar Ketua Komisi III DPR dalam Kasus Amsal Sitepu

Terungkap! Tiga Dalih Mengejutkan Danke Rajagukguk Saat Dicecar Ketua Komisi III DPR dalam Kasus Amsal Sitepu

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Ketika Ketua Komisi III DPR, Bapak Arifin Siregar, menanyai Kajari Karo Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Amsal Sitepu, sang pejabat penegak hukum mengemukakan tiga dalih yang menimbulkan kegelisahan publik. Dalih‑dalih tersebut, meski dibalut bahasa resmi, dinilai oleh sejumlah pengamat hukum sebagai upaya mengalihkan sorotan dari fakta-fakta yang sedang diusut.

Dalih Pertama: “Kasus Ini Semata‑Mata Politik

Dalam sesi tanya‑jawab yang berlangsung di Gedung DPR pada Senin (12/4/2026), Danke menegaskan bahwa penyelidikan terhadap Amsal Sitepu merupakan “gerakan politik yang dimotivasi oleh kepentingan partai”. Ia menambahkan bahwa adanya tekanan dari elemen‑elemen politik tertentu membuat proses hukum menjadi “tidak objektif”. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat Kajian Karo bertugas memastikan independensi penegakan hukum, bukan menjadi arena pertempuran politik.

Dalih Kedua: “Belum Ada Bukti Kuat”

Setelah menolak tuduhan politis, Danke beralih pada argumen teknis. Ia mengklaim bahwa “sejauh ini, belum ada bukti material yang cukup kuat untuk menjerat Amsal Sitepu”. Menurutnya, dokumen‑dokumen yang diunggah ke sistem internal Kejaksaan masih dalam tahap verifikasi, dan sejumlah saksi utama belum memberikan keterangan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik muncul dari kalangan ahli forensik digital yang menilai bahwa data elektronik yang relevan sudah tersedia, namun belum diolah secara menyeluruh oleh tim penyidik.

Dalih Ketiga: “Proses Hukum Masih Berjalan, Jadi Tidak Perlu Intervensi”

Dalih terakhir yang diutarakan Danke adalah bahwa “proses hukum masih berlangsung dan tidak perlu intervensi eksternal”. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas proses peradilan, mengingat adanya kemungkinan banding atau peninjauan kembali di kemudian hari. Namun, Ketua Komisi III DPR menanggapi dengan tegas, bahwa intervensi yang dimaksud bukanlah campur‑campur, melainkan pengawasan publik yang transparan demi akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Reaksi Publik dan Pengamat

Berbagai organisasi masyarakat sipil serta pakar hukum menilai bahwa tiga dalih tersebut tidak cukup untuk menjawab pertanyaan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang. Lembaga Pengawas Kode Etik Penegak Hukum (LPKEPH) menyatakan akan melakukan audit independen terhadap seluruh berkas kasus, termasuk catatan internal Kajari Karo.

Selain itu, sejumlah tokoh politik menuntut agar Kejaksaan Agung mengeluarkan pernyataan resmi terkait status jabatan Danke Rajagukguk. Pada Jumat (14/4/2026), Kejaksaan Agung melalui juru bicaranya menyatakan bahwa “tindakan administratif terkait penempatan atau pencopotan pejabat akan dilakukan setelah proses hukum selesai dan bukti yang memadai ditemukan”. Pernyataan ini dianggap terlalu umum dan belum memberikan kepastian bagi publik.

Langkah Selanjutnya

  • Komisi III DPR berencana mengajukan rapat khusus untuk membahas mekanisme pengawasan atas pejabat penegak hukum yang terlibat dalam kasus besar.
  • LPKEPH akan mengirimkan tim audit ke kantor Kajari Karo Sumatera Utara dalam dua minggu ke depan.
  • Pengadilan Negeri Medan diperkirakan akan memulai pemeriksaan lanjutan terhadap Amsal Sitepu pada akhir Mei 2026.

Dengan tekanan yang terus meningkat, Danke Rajagukguk kini berada di persimpangan antara mempertahankan posisinya atau mengundurkan diri demi menghindari konflik kepentingan yang lebih luas. Keputusan apa yang akan diambilnya akan menjadi indikator penting mengenai komitmen institusi penegak hukum Indonesia dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sejauh ini, tidak ada keputusan resmi mengenai pencopotan Danke dari jabatan Kajari Karo. Namun, dinamika politik dan hukum yang berkembang menunjukkan bahwa kasus Amsal Sitepu akan menjadi sorotan utama dalam agenda reformasi peradilan di Sumatera Utara dan tingkat nasional.