LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pengusaha rokok, termasuk Haji Her Cs, sehubungan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
- Motif utama penyelidikan: dugaan pembayaran uang suap kepada pegawai bea cukai untuk mempercepat proses clearance.
- Objek penyelidikan: dokumen keuangan, catatan transaksi, serta surat perjanjian antara importir dan distributor rokok.
- Langkah KPK: penetapan status tersangka bila bukti cukup, serta koordinasi dengan otoritas kepabeanan untuk audit menyeluruh.
Di sisi lain, asosiasi pengusaha rokok lokal menolak keras tuduhan tersebut dan menuduh KPK melakukan “kriminalisasi” terhadap industri tembakau nasional. Mereka menyatakan bahwa regulasi yang semakin ketat dan penegakan hukum yang agresif dapat merugikan usaha kecil menengah serta mengancam keberlangsungan produksi rokok dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Industri Rokok Indonesia (AIRO) dalam konferensi pers pada hari Rabu, yang menegaskan bahwa para pengusaha tidak terlibat dalam praktik korupsi melainkan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penyelidikan bersifat independen dan tidak memihak. Kepala Divisi Investigasi KPK menambahkan bahwa semua pihak, termasuk pengusaha rokok, akan diperlakukan sama di hadapan hukum bila terdapat bukti yang cukup.
Kasus ini menambah deretan investigasi KPK terhadap sektor-sektor strategis yang diduga menjadi sarang praktik korupsi, seperti pertambangan, perkebunan, dan perdagangan barang impor. Pengamat politik menilai bahwa penyelidikan ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang lebih tegas terhadap industri dengan potensi risiko korupsi tinggi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet