LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan terhadap mantan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, terkait dugaan peras dana dari pihak sekolah di Kabupaten Tulungagung. Penyidikan ini muncul setelah sejumlah laporan mengindikasikan adanya tekanan finansial yang dikenakan kepada kepala sekolah dan pengelola sekolah negeri serta swasta di wilayah tersebut.
Berikut rangkaian kronologis yang telah teridentifikasi hingga saat ini:
- Juli 2023 – Sekolah mengajukan permohonan dana operasional kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
- Agustus 2023 – Kepala sekolah menerima telepon tidak resmi yang menuntut pembayaran tambahan sebesar Rp 150 juta.
- September 2023 – Beberapa sekolah melaporkan ancaman penghentian program bantuan apabila tidak membayar.
- Oktober 2023 – KPK menerima aduan resmi melalui kanal whistleblower dan memulai verifikasi awal.
- November 2023 – Tim penyidik KPK melakukan wawancara dengan pejabat sekolah dan saksi mata.
Pihak sekolah menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Kepala Sekolah SMAN 1 Tulungagung, Budi Santoso, menyatakan bahwa tekanan tersebut menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keberlangsungan pendidikan di daerahnya.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal dan akan menelusuri jejak aliran dana, identitas pihak yang memberi perintah, serta kemungkinan keterlibatan oknum lain di tingkat daerah. Jika terbukti, Gatut Sunu Wibowo dapat dikenai sanksi pidana serta pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK terhadap mantan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat dan lembaga pendidikan diharapkan dapat terus memberikan informasi yang akurat guna membantu proses penegakan hukum.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet