Ini Kata Jubir KPK Terkait Pelaporan Faizal Assegaf ke Polisi
Ini Kata Jubir KPK Terkait Pelaporan Faizal Assegaf ke Polisi

Ini Kata Jubir KPK Terkait Pelaporan Faizal Assegaf ke Polisi

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Sinkos, Faizal Assegaf, kepada kepolisian. Menurut Budi, tidak ada halangan bagi pihak manapun untuk melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, kepada aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak memandang laporan tersebut sebagai serangan pribadi maupun upaya intimidasi. “Kami menghargai setiap laporan yang masuk, asalkan dilengkapi dengan bukti yang cukup dan disampaikan melalui prosedur yang benar,” ujar Budi dalam pernyataannya.

Faizal Assegaf dilaporkan karena diduga memiliki hubungan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan jabatan dan aliran dana yang tidak sesuai prosedur. Budi menambahkan bahwa KPK akan melakukan verifikasi independen terhadap semua materi yang diterima, tanpa memandang siapa pelapornya.

Dalam menanggapi pertanyaan media, Budi menegaskan bahwa KPK selalu berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti baru, mereka dipersilakan untuk melaporkan secara resmi. Kami tidak akan menutup mata terhadap fakta apa pun,” tegasnya.

Pengamat hukum menilai pernyataan Budi sebagai upaya menegaskan netralitas KPK dalam proses penyelidikan. Mereka menambahkan bahwa keberanian pihak swasta untuk melaporkan dugaan korupsi dapat memperkuat mekanisme pengawasan di Indonesia.

Selanjutnya, KPK berencana mengadakan rapat internal untuk meninjau semua laporan yang masuk dalam minggu ini, termasuk laporan dari Faizal Assegaf. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada publik melalui kanal resmi KPK, sesuai dengan prinsip keterbukaan.