LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Empat anggota TNI yang diduga menyiram air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini berada di ambang persidangan militer setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Oditur Militer II‑07 Jakarta. Proses hukum ini menjadi sorotan publik setelah Ketua Komisi I DPR, Tangkudung, menegaskan bahwa proses peradilan militer harus dihormati dan dipantau oleh masyarakat.
Latar Belakang Kasus
Pada malam Kamis, 12 Maret 2026, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat oknum prajurit TNI. Insiden tersebut terekam dalam rekaman CCTV yang menampilkan aksi pelaku, mengundang kecaman luas dari organisasi hak asasi manusia, aktivis, serta masyarakat umum. Pusat Penyidikan Polisi Militer (Puspom) TNI segera melakukan penyelidikan, mengidentifikasi empat tersangka yang berasal dari Denma Bais TNI, meliputi matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Proses Hukum Militer
Pada Selasa, 7 April 2026, Puspom TNI menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Oditur Militer II‑07 Jakarta. Kepala Oditurat Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa berkas telah diteliti secara formil dan materiil, serta dinyatakan lengkap. Ia menambahkan bahwa Oditur kini sedang menyiapkan Berita Acara Pendapat (BAP) serta Saran Pendapat Hukum (SPH) untuk selanjutnya diserahkan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) guna memperoleh persetujuan SKeppera sebelum menyusun surat dakwaan.
Jadwal sidang masih menjadi wewenang Pengadilan Militer II‑08 Jakarta. Andri menyatakan Oditur menunggu rencana sidang yang akan diumumkan oleh pengadilan. Sementara itu, proses pelimpahan berkas ke pengadilan diharapkan tidak lama setelah BAP dan SPH selesai.
Pasal yang Diterapkan
Oditur Militer menerapkan pasal berlapis yang mencakup tindak pidana penganiayaan berat. Empat pasal yang digunakan adalah:
- Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
- Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
- Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
- Pasal 467 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP (sebagai bagian dari pasal berlapis)
Seluruh pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman berat, mempertegas keseriusan tindak pidana yang terjadi.
Reaksi Publik dan Pernyataan Tangkudung
Kasus ini memicu perdebatan sengit di ruang publik. Organisasi hak asasi manusia menuntut proses transparan dan akuntabel, sementara sebagian publik menilai bahwa penegakan hukum militer harus sejalan dengan prinsip demokrasi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR, Tangkudung, menegaskan bahwa “proses hukum militer mesti dihormati dan dikawal publik.” Ia menambah bahwa pengawasan masyarakat tidak berarti mengintervensi independensi peradilan, melainkan memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi semua pihak.
Pernyataan tersebut mendapatkan beragam tanggapan. Sebagian melihatnya sebagai ajakan untuk tidak mempolitisasi proses peradilan, sementara yang lain mengkritik kurangnya kejelasan tentang mekanisme pengawasan publik. Namun, konsensus umum menekankan pentingnya kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi militer.
Tahapan Selanjutnya
Setelah berkas dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya meliputi:
- Pengiriman BAP dan SPH ke Papera untuk memperoleh SKeppera.
- Penyusunan surat dakwaan oleh Oditur Militer.
- Pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer II‑08 Jakarta.
- Penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Militer.
- Pelaksanaan persidangan, termasuk pembacaan dakwaan, pembelaan, dan putusan akhir.
Seluruh proses diharapkan dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat urgensi kasus yang telah menarik perhatian nasional. Pengawasan publik, sebagaimana ditekankan oleh Tangkudung, akan terus berlangsung melalui media, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga legislatif.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi ujian nyata bagi sistem peradilan militer Indonesia dalam menegakkan hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet