LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini mengumumkan penyitaan dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (USD) yang diduga berasal dari pihak Yaqut Cholil Qoumas ketika menjabat sebagai Menteri Agama. Uang tersebut konon disiapkan untuk mendanai Panitia Khusus (Pansus) Haji.
Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Persyarikatan Islam Indonesia (DPDI), menolak semua tuduhan dan menyatakan bahwa dana itu merupakan sumbangan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan anggaran negara maupun Pansus Haji. Ia menegaskan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada otoritas terkait.
Pihak KPK juga menyatakan bahwa proses penyitaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dalam pengelolaan dana publik dan pencegahan korupsi di sektor keagamaan. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi sumber dana, alur pergerakan, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Reaksi dari kalangan politik dan masyarakat beragam. Beberapa pihak menilai penyitaan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak dugaan korupsi, sementara yang lain mengkritik prosedur yang dianggap belum sepenuhnya transparan.
Jika terbukti bersalah, Yaqut dan/atau pihak yang terkait dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perbankan yang mengatur transaksi lintas negara.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet