LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), kini menjadi sorotan setelah Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama enam setengah tahun terkait dugaan korupsi dalam proyek LNG. Karyuliarto menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan menegaskan bahwa tindakannya tidak menyebabkan kerugian negara.
- Pasal yang dikenakan: Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Perbendaharaan Negara.
- Nilai kerugian yang diklaim: Rp 150 miliar (menurut jaksa).
- Durasi hukuman: 6,5 tahun penjara dan denda.
Pengacara Karyuliarto menegaskan akan mengajukan banding dan meminta peninjauan kembali atas bukti-bukti yang dianggap tidak lengkap. Sementara itu, pihak Pertamina menolak memberikan komentar resmi, namun menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan korupsi sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi di sektor energi yang menjadi sorotan publik. Observers mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengadaan proyek strategis seperti LNG untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet